Sebagai negara hukum, tentu ada banyak sekali aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Salah satu yang diatur adalah mengenai persamaan kedudukan warga negara. Terkait hal tersebut, berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945. 1. Hak Warga Negara. 2. Kewajiban Warga Negara. ADVERTISEMENT. Baca Juga
Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 dan 2 seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani, S.Pd yakni sebagai berikut: 1. Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 194 pasal 31 ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan
Kewajiban untuk Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara". Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan profesi dan keahlian masing-masing.
Yang menjadi factor penyebabnya sebagai berikut kecuali. Rendahnya kesadaran hukum dalam masyarakat. Disiplin masyarakat rendah. Banyak liputan media masa tentang kejahatan. Kurang tegasnya penegak hukum Berikut kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, kecuali. menjaga dan melestarikan lingkungan. hak memperoleh pendidikan dan
JAKARTA - Pasal 31 UUD 1945 berisikan tentang sejumlah hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) khususnya di bidang pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 yang ada saat ini merupakan hasil dari amendemen yang keempat. Diketahui, pendidikan adalah sebuah kebutuhan yang paling asasi bagi manusia agar mampu mengisi perannya yang dibutuhkan
Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut. a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga menggariskan beberapa
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc. (Hafidz Mubarak A) KOMPAS.com - Setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib ikut serta dalam usaha mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hak dan kewajiban tersebut tidak hanya tertuang dalam pasal-pasal UUD 1945 dan harus tercermin disetiap perilaku warganya.
WoWbGQv.
berikut kewajiban sebagai warganegara indonesia kecuali